cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Perjanjian Kerja Sama (MoU) Antara Pengadilan Agama Purwakarta Dengan DISDUKCAPIL Kab. Purwakarta, Bersinergi Guna Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

 

pks disdukcapil

 

Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (14/09/2023)

Kamis, 14 September 2023. Bertempat di Ruang Sidang Satu, Pengadilan Agama Purwakarta, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama Antara Pengadilan Agama Purwakarta dengan Disdukcapil Kab. Purwakarta mengenai Sistem Integrasi Pengadilan Agama Purwakarta dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara PA Purwakarta dengan Disdukcapil sebelumnya (bulan mei 2023) (https://www.pa-purwakarta.go.id/seputar-peradilan/519-kaleidoskop-kegiatan-pengadilan-agama-purwakarta-bulan-mei-2023-kerja-sama-dengan-pemda-purwakarta-hingga-kunjungan-sekretaris-dirjen-badilag-ke-pa-purwakarta) yang telah dilakukan pembahasan terkait optimalisasi dan sinergitas kegiatan integrasi data pelaporan perceraian dari PA Purwakarta kepada Disdukcapil Kab, Purwakarta.

Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh Ketua PA Purwakarta, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., dengan Kepala Disdukcapil Kab. Purwakarta, Muhamad Husni, S.H., M.H.

Tujuan dari kerja sama ini dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya perubahan status perkawinan pada biodata penduduk setelah terjadinya peristiwa perceraian di Pengadilan Agama Purwakarta, hal ini akan mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan hingga terwujudnya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun hasil/output dari Kerja Sama yang terjalin ini adalah SIPILA yaitu Sistem Integrasi dengan SIPESAT Sistem Pengiriman Petikan Salinan Putusan) yang disepakati oleh Pengadilan Agama  Purwakarta dengan  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta.

Ketua PA Purwakarta, Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud kewajiban dari pelayan publik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Beliau juga berharap kerja sama (dengan Disdukcapil) ini dapat dijalankan dengan baik oleh para pihak sesuai hak dan kewajiban yang tercantum pada PKS (MoU), sehingga dapat mendukung dan melengkapi inovasi yang sudah dilaksanakan. [Hanif].