Seputar Peradilan
PA Purwakarta Bekerja Sama Dengan Pemda dan Kemenag Purwakarta Fasilitasi Istbat Nikah 152 Pasangan Suami Istri di Kecamatan Sukatani, Purwakarta
Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (01/09/2023)
Jum’at, 01 September 2023 Masehibertepatandengantanggal 16 Safar 1445 Hijriah, telahdilaksanakan Sidang Terpadu Istbat Nikah yang bertempat di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Sidang istbat nikah ini dilaksanakan secara terpadu melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Purwakarta dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan Kementerian Agama Purwakarta.
Tujuan dari pelaksanaan Istbat Nikah Terpadu ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan di bidang hukum secara sederhana, cepat dan biaya ringan, terutama bagi masyarakat tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran yang sah serta diakui negara.
Pelaksanaan isbat nikah untuk 152 pasangan suami istri yang digelar di Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani ini dihadiri langsung Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Kemenag Purwakarta, KUA Purwakarta, dan juga Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. Pada pelaksanaannya, sebanyak 145 pasangan dilakukan Istbat Nikah langsung di tempat, namun 7 pasangan lainnya tidak hadir sehingga pelaksanaan istbatnya ditunda.
KetuaPengadilanAgamaPurwakarta,Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H., menyampaikanucapan terima kasih dan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ini, beliau juga menyampaikan bahwaPengadilan Agama Purwakarta telah melaksanakan beberapa kali Sidang Terpadu bekerja sama dengan Pemda Kab. Purwakarta dan Kemenag Purwakarta.
"Sidang Terpadu ini merupakan yang kesekian kalinya diadakan di Purwakarta khususnya perkara Istbat Nikah, pada Sidang Terpadu hari ini didasarkan pada MOU antara Pemda Purwakarta dengan Pengadilan Agama Purwakarta dan Kemenag Purwakarta. Dengan adanya dukungan dan fasilitas dari semua pihak terkait, kegiatan Sidang Terpadu ini berjalan lancar dan memberikan manfaat kepada para pihak yang berperkara.” Sambut Ketua.
Lebihlanjut, ia jugamenyampaikanbetapapentingnyadiselenggarakan Sidang Terpadu ini, karenadenganterlaksananyakegiatansemacam ini diharapkansemakin banyak masyarakat yang secara sah memiliki Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
“Sidang Terpadu Istbat Nikah ini diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat Kabupaten Purwakarta yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah. Padahal kepemilikan buku nikah sangat diperlukan dalam keluarga sebagai dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam pembuatan berbagai dokumen lainnya seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi latar belakang dilaksanakannya acara isbat nikah terpadu yang kembali digelar hari ini.” Lanjut Ketua.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Purwakarta, Ambu Anne, begitu sapaan beliau, menyebut bahwa Sidang Terpadu Istbat Nikah ini dilakukan agar pernikahan para warga terlindungi dengan terbitnya catatan akta pernikahan.
"Pemkab Purwakarta, Pengadilan Agama bersama Kemenag Purwakarta sudah menandatangani kesepakatan bersama (MoU) dalam hal pelayanan terpadu untuk pengesahan dan pencatatan perkawinan, serta administrasi kependudukan melalui program isbat nikah. Pemkab Purwakarta bersama dengan stakeholder terkait akan terus memberikan fasilitas, sehingga warga dalam pernikahannya yang tidak tercatat akan menjadi sah secara undang-undang dan tercatat.Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Agama Purwakarta, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil, serta seluruh camat dan petugas yang telah berkolaborasi dan berperan aktif atas terlaksananya sidang isbat nikah terpadu tahun 2023 ini." sambut Ambu.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Istbat akan menerima salinan Penetapan, lalu salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Disaat bersamaan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, pemohon yang perkaranya telah dikabulkan akan menerima Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semua proses tersebut berlangsung dalam satu waktu pada Sidang Terpadu hari ini.
Sidang Terpadu Istbat Nikah yang berlangsung sejak pagi akhirnya dapat diselesaikan hingga sore hari dengan lancar dan tertib tanpa adanya kendala berarti. Semoga program ini dapat berkelanjutan pada tahun berikutnya, dalam rangka memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang belum memiliki status administrasi terkait pernikahan (pasangan suami istri) dan/ataupun dokumen kependudukan. [Hanif]