Seputar Peradilan
KETUA PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA IKUTI SOSIALISASI LAYANAN APOSTILLE DAN E-RAPERDA OLEH KEMENKUMHAM JAWA BARAT
Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (24/07/2023)
Senin, 24 Juli 2023, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta,Drs. Amril Mawardi, S.H., M.H.,menghadiri kegiatan Diseminasi Layanan Apostille dan sekaligus Sosialisasi E-Raperda yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sebagaimana terlampir pada surat undangan nomor W.11-AH.12.05.01-8162 dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Kegiatan tersebutbertempat di Mason Grand Ballroom Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar beserta para staff jajaran dari Kemenkumham Jabar serta para undangan mulai dari dari Ketua PTA Bandung dengan Ketua Pengadilan Agama Se-wilayah Jawa Barat.
Layanan Apostille adalah layanan otentifikasi keabsahan asal mula (origin) dokumen publik dengan cara memverifikasi spesimen tanda tangan pejabat, cap, atau segel resmi dalam dokumen publik dimaksud melalui pencocokan dengan spesimen yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Hukum dan HAM selaku competent authority atau otoritas yang berwenang.
Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya, secara singkat layanan Apostille ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang melakukan layanan dokumen publik antar negara menjadi lebih cepat dan efisien, sehingga khususnya pada Pengadilan Agama juga dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan atau produk bagi masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kebutuhan aktivitas di luar negeri.
Selain layanan Apostille, dilakukan juga sosialisasi mengenai E-Raperda yang merupakan aplikasi yang dikembangkan yang bertujuan untuk mempercepat proses fasilitasi dari Rancangan Peraturan Daerah. Melalui aplikasi ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, karena segala prosesnya berbasis digital, Adapun Pengadilan Agama melalui E-Raperda ini dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Selain sosialisasi, juga diadakan diskusi dan tanya jawab serta ditutup dengan foto bersama tamu undangan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Pengadilan Agama Se-wilayah Jawa Barat.[Hanif]