cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Ini Lima Besar Perkara Sepanjang 2021 di PA Purwakarta

Purwakarta | www.pa-purwakarta.go.id (12/1/22)

Memasuki tahun pelayanan 2022, segenap jajaran PA Purwakarta berkomitmen untuk lebih baik dalam segala hal terutama dari sisi kinerja pegawai dan pemberian layanan publik yang prima bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun Predikat WBBM urung digapai pada 2021 tetapi semangat tetap terjaga untuk PA Purwakarta lebih istimewa di tahun 2022.Sekadar flashback, banyak hal yang telah dicapai PA Purwakarta pada tahun 2021. Ulasan kali ini akan menelisik tentang keadaan perkara di PA Purwakarta tahun 2021.

Perkara yang diterima dan ditangani PA Purwakarta selalu meningkat dari tahun ke tahun. Peningkatan tersebut berkisar antara 20 % sampai dengan 25 %. Akan tetapi pada tahun 2021 total jumlah perkara yang diterima sebanyak 2.855 perkara, turun 56 perkara dari tahun sebelumnya yang sebanyak 2.911 perkara. Penurun jumlah perkara yang diterima tersebut kemungkinan besar akibat Pandemi Covid-19 yang pada tahun 2021 ini kembali menggejala dengan beberapa varian virus yang mematikan seperti varian Delta dan yang lainnya. Akibat Pandemi Covid-19 ini PA Purwakarta beberapa kali menutup layanan pendaftaran perkara pada tahun 2021.

5 besar perkara

Meskipun secara keseluruhan total perkara yang diterima pada tahun 2021 mengalami penurunan, satu hal yang menarik dicermati adalah tetap meningkatnya perkara cerai gugat sedangkan di sisi lain perkara cerai talak mengalami penurunan. Sebagaimana diketahui bahwa cerai gugat adalah perkara cerai yang diajukan oleh pihak perempuan (isteri) sedangkan cerai talak adalah permohonan cerai yang diajukan oleh pihak laki-laki (suami).

Dominasi perkara cerai gugat memang tidak hanya terjadi di Purwakarta. Jika melihat data perkara perceraian yang dihimpun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, perkara cerai gugat di seluruh Indonesia adalah sebanyak kurang lebih 70 % dari total perkara cerai yang diajukan di 412 Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di 29 Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh dari Sabang sampai Merauke.

Dari total 2.855 perkara yang diterima sepanjang tahun 2021, ternyata perkara cerai gugat menempati peringkat pertama dengan jumlah 1.554 perkara, diikuti perkara itsbat nikah sebanyak 559 perkara. Di peringkat ketiga ditempati perkara cerai talak dengan 456 perkara dan di peringkat keempat perkara dispensasi kawin dengan 141 perkara. Sedangkan perkara penetapan ahli waris menempati nomor urut 5 dengan 47 perkara. [cho]