Seputar Peradilan
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 1126/SEK.PA.W10-A11/PL1.2.3/IX/2026
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Pengadilan Agama Purwakarta melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan penjualan melalui lelang BMN yang dihapus karena sebab lain dengan tindak lanjut penjualan pembongkaran melalui alamat domain www.lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara terbuka (Open Bidding) terhadap Barang Tidak Bergerak berupa Tanah dan/atau Bangunan (Rumah Negara Golongan I Type C) sebagai berikut :
|
No |
Objek Lelang |
Nilai Limit (Rp) |
Uang Jaminan (Rp) |
|
1 |
1 (satu) Bangunan (Rumah Negara Golongan I Type C) Yang Dihapus Karena Sebab Lain Dengan Tindak Lanjut Penjualan Pembongkaran |
3.001.903 |
1.000.000 |
Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran : Lelang melaui internet secara terbuka (Open Bidding)
Hari/Tanggal : Rabu / 23 September 2026
Waktu Penawaran : Sejak Tayang Pada Aplikasi Lelang s.d Batas Akhir Penawaran
Batas Akhir Penawaran : 23 September 2026 pukul 10.00 WIB (sesuai waktu server)
Alamat Domain : www.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Purwakarta
Jl. Siliwangi No. 9 Purwakarta
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Syarat dan Tata Cara Pelelangan :
- Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman ini dan disetor sekaligus (bukan cicilan) serta harus efektif diterima oleh KPKNL Purwakarta selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;
- Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan non fisik;
- Calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin s.d Selasa tanggal 21 s.d 22 September 2026, pukul 09.00 - 14.00 WIB, yang beralamat di Perum Sadangsari Permai RT/RW 02/03 Kelurahan Ciseureuh Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta;
- Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka Penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
- Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Purwakarta maupun Panitia Penjualan Lelang Pengadilan Agama Purwakarta;
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai objek lelang dapat menghubungi Sdr. Firmansah Taufik Rahman, S.Kom (HP/WA 0856-1113-384).
Purwakarta, 16 September 2026
Sekretaris/Kuasa Pengguna Barang,
