cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

PA Purwakarta Tuan Rumah Diskusi Hukum Korwil II PTA Bandung, Bedah Anatomi Kesalahan Putusan Cerai Verstek Elektronik

diskus2

Purwakarta — Pengadilan Agama (PA) Purwakarta menjadi tuan rumah kegiatan Diskusi Hukum Koordinator Wilayah (Korwil) II Wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama PA Purwakarta.

Kegiatan ini mengangkat tema "Anatomi Kesalahan dan/atau Ikhtilaf Prosedur Putusan Cerai Verstek Elektronik", sebuah isu yang dinilai krusial seiring semakin masifnya penanganan perkara perceraian secara elektronik di lingkungan peradilan agama.

Diskusi hukum ini diikuti oleh lima satuan kerja yang tergabung dalam Korwil II PTA Bandung, yaitu PA Bekasi, PA Cikarang, PA Karawang, PA Purwakarta, dan PA Subang. Turut hadir pimpinan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung beserta jajaran hakim tinggi, serta para ketua dan hakim se-wilayah Korwil II PTA Bandung.

Tuan Rumah Sekaligus Penyaji Utama

Bertindak selaku penyaji utama sekaligus tuan rumah, Ketua PA Purwakarta, Eldi Harponi, S.Ag., M.H., memaparkan kasus posisi yang menjadi dasar diskusi: sebuah perkara cerai gugat yang didaftarkan secara elektronik, di mana Penggugat didampingi kuasa hukum mencantumkan nomor WhatsApp Tergugat sebagai domisili elektronik, panggilan disampaikan melalui surat tercatat, namun Tergugat tidak pernah hadir hingga dua kali persidangan sampai perkara diputus secara verstek.

Dari kasus posisi tersebut, disusun 21 pertanyaan diskusi yang dipetakan ke dalam enam klaster alur perkara: intake perkara dan Penetapan Hari Sidang (PHS), ketidakhadiran dan eksepsi tertulis, validasi dokumen dan kuasa hukum, sidang pertama (tunda atau lanjut), tahap pembuktian, hingga tahap pengucapan putusan dan verzet.

Materi Pembanding dari Empat Satuan Kerja

Sebagai pembanding, empat PA lain turut menyampaikan materi:

  • PA Bekasi menyajikan bahasan bertajuk "Anatomi Kesalahan & Ikhtilaf Prosedur: Penanganan Perkara Cerai Talak Verstek Secara Elektronik" dalam format tanya-jawab yang merujuk pada PERMA Nomor 7 Tahun 2022, HIR, SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022, dan SEMA Nomor 6 Tahun 1994.
  • PA Cikarang, disajikan oleh Drs. Sodikin, S.H., M.H., membahas "Putusan Verstek dalam Persidangan secara Elektronik (dalam Perkara Perceraian)", mengulas perbandingan jalur litigasi dan non-litigasi hingga transformasi persidangan elektronik berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.
  • PA Subang menyusun makalah ilmiah "Anatomi Kesalahan dan/atau Ikhtilaf Prosedur Putusan Cerai Verstek Elektronik: Analisis Yuridis Normatif atas Domisili Elektronik, Rezim Pembuktian Verstek dalam Perceraian, dan Batas Ultra Petita", yang menyoroti keabsahan domisili elektronik yang dicantumkan sepihak, syarat formil-materiil putusan verstek dalam perkara yang bersifat personenrecht, serta batas kewenangan ex officio Majelis Hakim.
  • PA Karawang memberikan makalah pembanding yang menegaskan sejumlah titik krusial, di antaranya kewajiban verifikasi domisili elektronik berupa nomor WhatsApp, kewajiban tetap membuktikan hubungan hukum dan dalil gugatan sekalipun perkara diputus verstek, pembedaan tahapan tertutup (pemeriksaan dan musyawarah) dengan tahapan terbuka (pengucapan putusan), serta prosedur pengunggahan putusan dan pemberitahuan melalui surat tercatat.

Substansi Diskusi

Secara umum, diskusi menyoroti sejumlah titik kontrol prosedural dalam penanganan perkara cerai verstek elektronik, antara lain: keabsahan dan verifikasi domisili elektronik (termasuk nomor WhatsApp) milik para pihak; kecermatan Petugas PTSP dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam proses pemanggilan; kewajiban Majelis Hakim memastikan panggilan telah dilaksanakan secara resmi dan patut sebelum menjatuhkan putusan verstek; validasi surat kuasa, identitas prinsipal, dan legalitas kuasa hukum; kewajiban pembuktian dalil gugatan meski Tergugat tidak hadir; hingga tata cara pengucapan dan pemberitahuan putusan secara elektronik sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2019 jo. PERMA Nomor 7 Tahun 2022, SEMA Nomor 1 Tahun 2023, dan SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022.

Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan standar praktik peradilan di lingkungan Korwil II PTA Bandung dalam menangani perkara cerai verstek elektronik, sekaligus memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, khususnya perempuan dan anak, pasca perceraian.