cctv Whatsapp

Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Purwakarta dan Universitas Kartamulia Purwakarta Jalin Kerja Sama untuk Program Magang Mahasiswa

moukarta1

Purwakarta, 17 April 2025 – Pengadilan Agama Purwakarta menjalin kerja sama dengan Universitas Kartamulia Purwakarta melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan magang mahasiswa. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Pengadilan Agama Purwakarta dan dihadiri oleh pimpinan dari kedua institusi.

Pihak Pengadilan Agama Purwakarta diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., didampingi oleh Wakil Ketua, Muhammad Ismet, S.Ag., M.H., serta Panitera dan Sekretaris. Sementara itu, dari pihak Universitas Kartamulia Purwakarta hadir Rektor Universitas Kartamulia beserta jajaran pimpinan Program Studi Hukum.

Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan kerja sama yang diajukan oleh Program Studi Hukum Universitas Kartamulia dengan nomor 005/UK.H/SPm//IV/2025 tertanggal 15 April 2025. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat, melalui program magang mahasiswa semester 8 yang akan berlangsung mulai 21 April hingga 23 Mei 2025.

moukarta2

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Purwakarta menyambut baik inisiatif ini. “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi institusi peradilan dalam membentuk generasi hukum yang unggul, profesional, dan berintegritas. Semoga kerja sama ini bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Rektor Universitas Kartamulia menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pengadilan Agama Purwakarta dalam memberikan ruang belajar praktis bagi mahasiswa. “Kami percaya pengalaman magang di lembaga peradilan akan memberikan pemahaman langsung kepada mahasiswa tentang dinamika hukum di lapangan,” ujarnya.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh pengalaman kerja yang nyata serta mampu mengaplikasikan teori hukum yang telah dipelajari di bangku kuliah ke dalam praktik dunia kerja yang sesungguhnya.