Seputar Peradilan
Ujian Akhir PPCH Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3 di Pengadilan Agama Purwakarta
Purwakarta, 16 April 2025 – Menjelang berakhirnya Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) Terpadu Peradilan Agama Angkatan IV Gelombang 3, para peserta mengikuti Ujian Akhir Magang II yang dilaksanakan di satuan kerja masing-masing tempat magang. Salah satu lokasi pelaksanaan ujian adalah di Pengadilan Agama Purwakarta.
Kegiatan diawali dengan acara pembukaan yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Purwakarta. Acara ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Purwakarta, Fakhrurazi, S.Ag., M.H.I., yang dalam sambutannya menyampaikan dukungan penuh terhadap proses pembinaan calon hakim serta harapan agar seluruh peserta dapat mengikuti ujian dengan sungguh-sungguh.
Acara pembukaan ini juga turut dihadiri oleh jajaran pimpinan Pengadilan Agama Purwakarta, yaitu Wakil Ketua, Muhammad Ismet, S.Ag., M.H., Panitera, dan Sekretaris, yang menunjukkan komitmen kelembagaan dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan calon hakim di lingkungan peradilan agama.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian yang terbagi di dua ruangan, yaitu Ruang Media Center dan Ruang Sidang I.
Para peserta diuji secara langsung oleh Tim Penguji dari Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu:
1. Dr. Drs. H. Sriyatin, S.H., M.Ag., M.H. (Hakim Yustisial Badan Strategi KebijakanHakim Yustisial Badan Strategi Kebijakandan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI)
2. Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. (Hakim Yustisial Badan Strategi KebijakanHakim Yustisial Badan Strategi Kebijakandan Diklat Hukum dan Peradilan MA RI)
Keduanya merupakan Hakim Yustisial yang berpengalaman dalam pembinaan dan penilaian kompetensi calon hakim. Masing-masing peserta diuji secara bergantian oleh seluruh anggota tim penguji, untuk mengukur tingkat pemahaman, kemampuan analisis, serta kesiapan mereka dalam menjalani tugas kehakiman di masa mendatang.
Pelaksanaan ujian ini menandai akhir dari rangkaian Magang II (Kompetensi Yudisial Hakim), yang menjadi salah satu tahapan penting dalam mencetak calon-calon hakim yang profesional, berintegritas, dan siap mengabdi di lingkungan peradilan agama.